Sunan Ibnu Majah 2421: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalaf Al Asqalani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Yasir] dari [Qais bin Rumi] ia berkata: "Sulaiman bin Udzunan meminjami [Alqamah] seribu dirham sampai waktu yang telah ditentukan, ketika waktu yang telah ditentukan habis, Sulaiman meminta dan memaksa agar ia melunasinya, Alqamah pun membayarnya. Namun seakan-akan Alqamah marah hingga ia berdiam diri selama beberapa bulan. Kemudian Alqamah datang kembali kepadanya dan berkata: "Pinjami aku seribu dirham sampai batas waktu yang telah engkau berikan kepadaku dulu." Sulaiman menjawab: "Baiklah, dan dengan rasa hormat wahai Ummu Utbah, berikanlah kantung milikmu yang tertutup itu." Ia pun datang dengan membawa kantung tersebut, kemudian Sulaiman berkata: "Demi Allah, sesungguhnya itu adalah dirham-dirham milikmu yang pernah engkau bayarkan kepadaku, aku tidak merubah dirham itu sedikitpun." Alqamah berkata: "Demi Allah, apa yang mendorongmu melakukan ini kepadaku?" Ia menjawab: "Karena sesuatu yang aku dengar darimu." Ia bertanya: "Apa yang kamu dengar dariku?" Ia menjawab: "Aku mendengarmu menyebutkan dari [Ibnu Mas'ud] berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama." Ia berkata: "Seperti itu pula yang di beritakan Ibnu Mas'ud kepadaku."