hadith book logo

Ibn Majah: Hadith 2449

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/849 Chapter:

Keringanan untuk menyewakan lahan pertanian kosong dengan emas dan perak

الرخصة في كراء الأرض البيضاء بالذهب والفضة

2449
Ibn Majah
Darussalam: Shahih
سنن ابن ماجه ٢٤٤٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ قَالَ كُنَّا نُكْرِي الْأَرْضَ عَلَى أَنَّ لَكَ مَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلِي مَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ فَنُهِينَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِمَا أَخْرَجَتْ وَلَمْ نُنْهَ أَنْ نُكْرِيَ الْأَرْضَ بِالْوَرِقِ
Sunan Ibnu Majah 2449: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Hanzhalah bin Qais] ia berkata: Aku pernah bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] (tentang sewa), ia berkata: "Kami menyewakan tanah dengan perhitungan bahwa bagianmu adalah apa yang keluar dari bagian ini, dan bagianku adalah apa yang keluar dari bagian ini. Namun kami dilarang untuk menyewakan dengan imbalan hasil panen, dan kami tidak dilarang untuk menyewakan tanah dengan imbalan uang."