hadith book logo

Ibn Majah: Hadith 2844

19. Jihad

سنن ابن ماجه

/1018 Chapter:

Nafl (tambahan harta di luar seperlima)

النفل

2844
Ibn Majah
Darussalam: Hasan 2853
سنن ابن ماجه ٢٨٤٤: قَالَ رَجَاءٌ فَسَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ مُوسَى يَقُولُ لَهُ حَدَّثَنِي مَكْحُولٌ عَنْ حَبِيبِ بْنِ مَسْلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفَّلَ فِي الْبَدْأَةِ الرُّبُعَ وَحِينَ قَفَلَ الثُّلُثَ فَقَالَ عَمْرٌو أُحَدِّثُكَ عَنْ أَبِي عَنْ جَدِّي وَتُحَدِّثُنِي عَنْ مَكْحُولٍ
Sunan Ibnu Majah 2844: (Masih dari jalur yang sama dengan periwayatan hadits sebelumnya: dari [Ali] dari [Zaid]), [Raja'] berkata: aku mendengar dari [Sulaiman bin Musa], ia mengatakan kepadanya: telah menceritakan kepadaku [Makhul] dari [Habib bin Maslamah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menambah bekal seperempat ketika berangkat dan ketika pulang sepertiga. Amru berkata: Aku menceritakannya kepadamu dari Ayahku dari Kakekku dan engkau menceritakannya kepadaku dari Makhul.