Sunan Ibnu Majah 2925: Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab]: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Ayahnya] bahwa Abdullah bin Abbas dan Al Miswar bin Makramah berselisih pendapat di daerah Abwa'. Abdullah bin Abbas berkata: "Orang berihram boleh mencuci kepalanya. Sedangkan Al Miswar mengatakan: 'Orang yang berihram tidak boleh mencuci kepalanya.' Maka Ibnu Abbas radliallahu 'anhu mengutusku untuk menemui [Abu Ayub Al Anshari] guna menanyakan tentang hal tersebut, dan aku mendapatkannya (Abu Ayyub) sedang mandi diantara dua tanduk dan ia menutupinya dengan pakaian. Lalu kuucapkan salam kepadanya, dan ia pun bertanya: 'Siapakah itu? ' Aku menjawab: 'Aku Abdullah bin Hunain. Abdullah bin Abbas telah mengutusku kepadamu untuk menanyakan tentang bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membasuh kepalanya saat berihram.' Abdullah bin Hunain berkata: Abu Ayyub lalu meletakan tangannya di atas pakaian, lalu mengangguk-anggukkan kepalanya, sehingga nampak olehku kepalanya, kemudian dia berkata kepada seseorang yang tengah menyirami kepalanya: 'Siramilah'. Maka iapun menyirami kepalanya, lalu menggerakan kepalanya dengan kedua tangannya ke depan dan ke belakang. Kemudian Abu Ayyub berkata: 'Begitulah aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya.'