Sunan Ibnu Majah 2970: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Basysyar], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]: telah menceritakan kepada kami [Nashr bin 'Ali Al Jahdlami]: telah menceritakan kepada kami [Ayahku], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Ibrahim bin Abu Musa] dari [Abu Musa Al Asy'ari] radliallahu 'anhu, bahwa ia pernah menfatwakan untuk melaksanakan haji Tamattu', lantas seorang laki-laki berkata kepadanya: "Tahan dulu fatwamu itu, karena kamu tidak tahu apa yang diperbaharui oleh Amirul Mukminin setelahmu masalah pelaksanaan haji." Abu Musa berkata: Sampai suatu ketika aku menjumpai Amirul Mukminin, maka kukatakan kepadanya. Lalu [Umar] berkata: 'Aku tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat beliau telah mengerjakannya. Namun aku tidak suka (jika) orang-orang nanti bernaung di bawahnya beristirahat di bawah pohon ark (Siwak), kemudian berangkat melaksanakan haji dan kepala mereka terbentur dengan keras.'