hadith book logo

Ibn Majah: Hadith 3131

21. Kurban

سنن ابن ماجه

/1144 Chapter:

Hewan apa yang layak untuk kurban

ما تجزئ من الأضاحي

3131
Ibn Majah
Darussalam: Shahih
سنن ابن ماجه ٣١٣١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا الثَّوْرِيُّ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا مَعَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لَهُ مُجَاشِعٌ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ فَعَزَّتْ الْغَنَمُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِنَّ الْجَذَعَ يُوفِي مِمَّا تُوفِي مِنْهُ الثَّنِيَّةُ
Sunan Ibnu Majah 3131: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Ats Tsauri] dari ['Ashim bin Kulaib] dari [Ayahnya] dia berkata: "Kami bersama dengan salah seorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dikenal dengan [Mujasyi'] dari Bani Sulaim, saat kambing sangat sulit didapat maka ia memerintahkan seseorang untuk berseru, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya al Jadza' dapat menggantikan kambing yang berumur dua tahun."