HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

7. Jenazah

سنن ابن ماجه

/459 Chapter: Waktu-waktu yang di dalamnya tidak boleh untuk menshalati jenazah dan menguburkannya
ما جاء في الأوقات التي لا يصلى فيها على الميت ولا يدفن

1510

Grade Darussalam:Dha'if
سنن ابن ماجه ١٥١٠: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَوْدِيُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ يَزِيدَ الْمَكِّيِّ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا
Sunan Ibnu Majah 1510: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abdullah Al Audi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibrahim bin Yazid Al Makki] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah kalian menguburkan orang-orang yang telah meninggal dari kalian pada malam hari, kecuali terpaksa."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi