HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

7. Jenazah

سنن ابن ماجه

/479 Chapter: Wanita mengiringi jenazah
ما جاء في اتباع النساء الجنائز

1566

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ١٥٦٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Sunan Ibnu Majah 1566: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Hafsh] dari [Ummu 'Athiah] ia berkata: "Kami dilarang untuk mengiringi jenazah, tetapi tidak diwajibkan. "

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi