HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

7. Jenazah

سنن ابن ماجه

/480 Chapter: Larangan untuk meratapi jenazah
في النهي عن النياحة

1569

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ١٥٦٩: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ حَدَّثَنَا أَبُو حَرِيزٍ مَوْلَى مُعَاوِيَةَ قَالَ خَطَبَ مُعَاوِيَةُ بِحِمْصَ فَذَكَرَ فِي خُطْبَتِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّوْحِ
Sunan Ibnu Majah 1569: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hariz] -mantan budak Mu'awiyah- ia berkata: "[Mu'awiyah] berkhutbah di daerah Himsh, kemudian dalam khutbahnya ia menyebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari niyahah (meratap)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi