HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

7. Jenazah

سنن ابن ماجه

/492 Chapter: Larangan memecahkan tulang mayit
في النهي عن كسر عظام الميت

1605

Grade Darussalam:Hasan
سنن ابن ماجه ١٦٠٥: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ الدَّرَاوَرْدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Sunan Ibnu Majah 1605: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad Ad Dawardi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Sa'id] dari [Amrah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Memecahkan tulang mayit seperti memecahkannya ketika masih hidup. "

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi