HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

8. Puasa

سنن ابن ماجه

/541 Chapter: Barangsiapa diundang pada suatu jamuan sementara dirinya sedang berpuasa
من دعي إلى طعام وهو صائم

1741

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ١٧٤١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دُعِيَ إِلَى طَعَامٍ وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُجِبْ فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ
Sunan Ibnu Majah 1741: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yusuf As Sulami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa diundang untuk suatu jamuan sementara ia dalam keadaan berpuasa, maka hendaklah ia memenuhinya. Jika berkenan ia boleh makan dan jika tidak maka tidak harus makan. "

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi