HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

10. Nikah

سنن ابن ماجه

/592 Chapter: Larangan hidup seperti pendeta (tidak nikah)
النهي عن التبتل

1839

Grade Albani:Shahih Bima Qablahu
سنن ابن ماجه ١٨٣٩: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ آدَمَ وَزَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ قَالَا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّبَتُّلِ زَادَ زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ وَقَرَأَ قَتَادَةُ { وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً }
Sunan Ibnu Majah 1839: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Adam] dan [Zaid bin Akhzam] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang At Tabattul (hidup membujang)." Zaid bin Akhzam menambahkan, "Qatadah membaca ayat: " Dan telah Kami utus rasul-rasul sebelum kamu, dan Kami jadikan bagi mereka isteri-isteri dan keturunan." QS. Ar Ra'ad: 38.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi