HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

10. Nikah

سنن ابن ماجه

/600 Chapter: Seorang laki-laki tidak boleh meminang pinangan orang lain
لا يخطب الرجل على خطبة أخيه

1859

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ١٨٥٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي الْجَهْمِ بْنِ صُخَيْرٍ الْعَدَوِيِّ قَالَ سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ تَقُولُ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِي فَآذَنَتْهُ فَخَطَبَهَا مُعَاوِيَةُ وَأَبُو الْجَهْمِ بْنُ صُخَيْرٍ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لَا مَالَ لَهُ وَأَمَّا أَبُو الْجَهْمِ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ وَلَكِنْ أُسَامَةُ فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا أُسَامَةُ أُسَامَةُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ خَيْرٌ لَكِ قَالَتْ فَتَزَوَّجْتُهُ فَاغْتَبَطْتُ بِهِ
Sunan Ibnu Majah 1859: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Bakr bin Abu Al Jahm bin Shukhair Al 'Adawi] ia berkata: Aku mendengar [Fatimah binti Qais] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Jika engkau telah halal maka berilah aku kabar, " lalu Fatimah bin Qais pun mengabarkan kepada beliau. Setelah itu, Mu'awiyah, Abul Jahm bin Shukhair dan Usamah bin Zaid meminangnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mu'awiyah itu seorang laki-laki yang miskin dan tidak berharta, Abul Jahm bin Shukhair seorang laki-laki yang mudah memukul wanita, sedangkan Usamah, -Fatimah bin Qais- berkata dengan tangannya seperti ini, "Usamah lagi, Usamah lagi." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Fatimah bin Qais: "Orang yang ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya itu lebih baik bagimu." Fatimah berkata: "Maka aku pun menikah dengan Usamah, dan aku merasa senang dengannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi