HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

10. Nikah

سنن ابن ماجه

/607 Chapter: Mahar wanita
صداق النساء

1878

Grade Albani:Dha'if
سنن ابن ماجه ١٨٧٨: حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ الضَّرِيرُ وَهَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَ عَلَى نَعْلَيْنِ فَأَجَازَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِكَاحَهُ
Sunan Ibnu Majah 1878: Telah menceritakan kepada kami [Abu Umar Adl Dlarir] dan [Hannad bin As Sari] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ashim bin Ubaidullah] dari [Abdullah bin Amir bin Rabi'ah] dari [Bapaknya] bahwa seorang laki-laki dari bani Fazarah menikah dengan mahar dua sandal, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan pernikahannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi