HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

10. Nikah

سنن ابن ماجه

/625 Chapter: Tidak menjadi haram satu atau dua hisapan
لا تحرم المصة ولا المصتان

1930

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ١٩٣٠: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ حَدَّثَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ وَلَا الرَّضْعَتَانِ أَوْ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ
Sunan Ibnu Majah 1930: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah Ibnul Harits] bahwa [Ummul Fadll] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak menjadi haram sekali persusuan atau dua kali, atau satu hisapan dan dua hisapan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi