HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

10. Nikah

سنن ابن ماجه

/649 Chapter: Anak itu hak pemilik kasur, dan bagi pezina adalah hukuman rajam
الولد للفراش وللعاهر الحجر

1996

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ١٩٩٦: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Sunan Ibnu Majah 1996: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pemilik kasur berhak atas kepemilikan anak, sedangkan bagi pezina berhak atas hukuman (razam)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi