HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

11. Thalak

سنن ابن ماجه

/666 Chapter: Barangsiapa menjatuhkan talak, atau nikah, atau ruju' dengan main-main
من طلق أو نكح أو راجع لاعبا

2029

Grade Albani:Hasan
سنن ابن ماجه ٢٠٢٩: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَبِيبِ بْنِ أَرْدَكَ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
Sunan Ibnu Majah 2029: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Habib bin Ardak] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Atha bin Abu Rabah] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada tiga perkara baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku: nikah, talak dan rujuk."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi