HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

13. Perdagangan

سنن ابن ماجه

/742 Chapter: Larangan menjual buah kurma sebelum nampak layak konsumsi
النهي عن بيع الثمار قبل أن يبدو صلاحها

2208

Grade Darussalam:Dha'if
سنن ابن ماجه ٢٢٠٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تَزْهُوَ وَعَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ
Sunan Ibnu Majah 2208: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid] dari [Anas bin Malik] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual buah-buahan hingga tampak matangnya, menjual anggur hingga berwarna hitam dan dari menjual biji hingga menjadi keras."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi