HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/799 Chapter: Memutuskan dengan undian
القضاء بالقرعة

2337

Grade Darussalam:Dha'if
سنن ابن ماجه ٢٣٣٧: حَدَّثَنَا جَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ الْعَتَكِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلَيْنِ تَدَارَءَا فِي بَيْعٍ لَيْسَ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا بَيِّنَةٌ فَأَمَرَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْتَهِمَا عَلَى الْيَمِينِ أَحَبَّا ذَلِكَ أَمْ كَرِهَا
Sunan Ibnu Majah 2337: Telah menceritakan kepada kami [Jamil bin Al Hasan Al 'Ataki] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] berkata: "Ada dua orang berselisih dalam masalah jual beli, dan tidak ada bukti yang dimiliki oleh keduanya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan keduanya untuk mengundi atas sumpah, baik keduanya rela maupun tidak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi