HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/803 Chapter: Menghalangi (dari transaksi) orang yang membinasakan hartanya (karena tidak punya kelayakan)
الحجر على من يفسد ماله

2345

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٢٣٤٥: حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا كَانَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عُقْدَتِهِ ضَعْفٌ وَكَانَ يُبَايِعُ وَأَنَّ أَهْلَهُ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ احْجُرْ عَلَيْهِ فَدَعَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَاهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَا أَصْبِرُ عَنْ الْبَيْعِ فَقَال إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ هَا وَلَا خِلَابَةَ
Sunan Ibnu Majah 2345: Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] berkata: "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang lelaki yang janjinya tidak bisa dipegang, sementara ia adalah seorang pedagang. Keluarganya kemudian mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, cegahlah dia." Lalu nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil orang itu dan melarangnya dari perbuatannya tersebut. Tetapi ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak bisa menahan dari jual beli." Beliau bersabda: "Apabila kamu berjual beli, maka katakanlah apa adanya dan jangan menipu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi