HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/805 Chapter: Barangsiapa mendapati barang miliknya pada pelaku bisnis yang bangkrut
من وجد متاعه بعينه عند رجل قد أفلس

2351

Grade Albani:Dha'if
سنن ابن ماجه ٢٣٥١: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ أَبِي الْمُعْتَمِرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ رَافِعٍ عَنْ ابْنِ خَلْدَةَ الزُّرَقِيِّ وَكَانَ قَاضِيًا بِالْمَدِينَةِ قَالَ جِئْنَا أَبَا هُرَيْرَةَ فِي صَاحِبٍ لَنَا قَدْ أَفْلَسَ فَقَالَ هَذَا الَّذِي قَضَى فِيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا رَجُلٍ مَاتَ أَوْ أَفْلَسَ فَصَاحِبُ الْمَتَاعِ أَحَقُّ بِمَتَاعِهِ إِذَا وَجَدَهُ بِعَيْنِهِ
Sunan Ibnu Majah 2351: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ibnul Mundzir Al Hizami] dan ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Abu Al Mu'tamir bin Amru bin Rafi'] dari [Ibnu Khaldah Az Zuraqi] -ia adalah seorang hakim di Madinah- ia berkata: "Kami mendatangi [Abu Hurairah] untuk mengadukan pengelola harta kami yang bangkrut, maka ia berkata: "Inilah yang pernah diberi putuskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa laki-laki mana saja yang meninggal atau bangkrut, maka pemilik barang lebih berhak dengan barang miliknya jika ia mendapatinya masih ada."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi