HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/817 Chapter: Mengambil kembali pemberian
الرجوع في الهبة

2377

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٢٣٧٧: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُوسُفَ الْعَرْعَرِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ حَدَّثَنَا الْعُمَرِيُّ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
Sunan Ibnu Majah 2377: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yusuf Al 'Ar'ari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abu Hakim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al 'Umari] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang meminta kembali pemberiannya bagaikan anjing yang mengambil kembali muntahannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi