HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/833 Chapter: Memberi perpanjangan waktu kepada orang kesusahan
إنظار المعسر

2411

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٢٤١١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ رِبْعِيَّ بْنَ حِرَاشٍ يُحَدِّثُ عَنْ حُذَيْفَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا مَاتَ فَقِيلَ لَهُ مَا عَمِلْتَ فَإِمَّا ذَكَرَ أَوْ ذُكِّرَ قَالَ إِنِّي كُنْتُ أَتَجَوَّزُ فِي السِّكَّةِ وَالنَّقْدِ وَأُنْظِرُ الْمُعْسِرَ فَغَفَرَ اللَّهُ لَهُ قَالَ أَبُو مَسْعُودٍ أَنَا قَدْ سَمِعْتُ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Ibnu Majah 2411: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Umair] ia berkata: aku mendengar [Rib'i bin Hirasy] menceritakan dari [Hudzaifah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seorang laki-laki meninggal, kemudian dikatakan kepadanya, "Apa yang telah engkau lakukan?" -ia menyebutkan atau disebutkan kepadanya- laki-laki itu berkata: 'Aku memberi toleransi dan kemudahan dalam masalah hutang kepada orang yang kesusahan.' Lalu Allah pun mengampuninya." [Abu bin Mas'ud] berkata: "Aku mendengar hadits ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi