HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/837 Chapter: Hak penahanan karena hutang
الحبس في الدين والملازمة

2419

Grade Albani:Dha'if
سنن ابن ماجه ٢٤١٩: حَدَّثَنَا هَدِيَّةُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ حَدَّثَنَا الْهِرْمَاسُ بْنُ حَبِيبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغَرِيمٍ لِي فَقَالَ لِي الْزَمْهُ ثُمَّ مَرَّ بِي آخِرَ النَّهَارِ فَقَالَ مَا فَعَلَ أَسِيرُكَ يَا أَخَا بَنِي تَمِيمٍ
Sunan Ibnu Majah 2419: Telah menceritakan kepada kami [Hadiah bin Abdul Wahhab] berkata: telah menceritakan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hirmas bin Habib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama orang yang meminjam uangku, beliau lalu bersabda kepadaku: "Mintalah kepadanya! " Kemudian beliau berjumpa denganku di sore hari, beliau bertanya: "Apa yang dikerjakan oleh tawananmu wahai saudara bani Tamim?"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi