HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/854 Chapter: Menyewakan penggarapan pohon kurma dan anggur
معاملة النخيل والكرم

2460

Grade Albani:Shahih Bima Qablahu
سنن ابن ماجه ٢٤٦٠: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ مُسْلِمٍ الْأَعْوَرِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَمَّا افْتَتَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ أَعْطَاهَا عَلَى النِّصْفِ
Sunan Ibnu Majah 2460: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Muslim Al A'war] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berhasil membuka Khaibar beliau memberikan kepada mereka setengah dari hasil panen."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi