HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/859 Chapter: Larangan menjual kelebihan air untuk mencegah tumbuhnya rerumputan
النهي عن منع فضل الماء ليمنع به الكلأ

2470

Grade Albani:Shahih Bima Qablahu
سنن ابن ماجه ٢٤٧٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ حَارِثَةَ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ وَلَا يُمْنَعُ نَقْعُ الْبِئْرِ
Sunan Ibnu Majah 2470: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Haritsah] dari [Amrah] dari ['Aisyah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Kelebihan air tidak boleh ditahan, sebagaimana genangan air yang ada dalam sumur."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi