HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/860 Chapter: Minum dengan bejana, dan kadar bolehnya menahan air (dalam pengairan)
الشرب من الأودية ومقدار حبس الماء

2474

Grade Albani:Shahih Bima Qablahu
سنن ابن ماجه ٢٤٧٤: حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغَلِّسِ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ يَحْيَى بْنِ الْوَلِيدِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي شُرْبِ النَّخْلِ مِنْ السَّيْلِ أَنَّ الْأَعْلَى فَالْأَعْلَى يَشْرَبُ قَبْلَ الْأَسْفَلِ وَيُتْرَكُ الْمَاءُ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَاءُ إِلَى الْأَسْفَلِ الَّذِي يَلِيهِ وَكَذَلِكَ حَتَّى تَنْقَضِيَ الْحَوَائِطُ أَوْ يَفْنَى الْمَاءُ
Sunan Ibnu Majah 2474: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughallis] berkata: telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Ash Shamit] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan tentang pembagian jatah penyiraman pohon kurma, bahwa yang di atas didahulukan dari yang bawah secara berurutan, dan air tetap dibiarkan hingga genangannya mencapai batas mata kaki, setelah itu air dialirkan ke tempat yang ada di bawahnya. Begitu seterusnya hingga semua kebun mendapatkan bagiannya atau airnya habis."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi