HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/862 Chapter: Batas sumur
حريم البئر

2477

Grade Albani:Hasan
سنن ابن ماجه ٢٤٧٧: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سُكَيْنٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُثَنَّى ح و حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ الْمَكِيُّ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَفَرَ بِئْرًا فَلَهُ أَرْبَعُونَ ذِرَاعًا عَطَنًا لِمَاشِيَتِهِ
Sunan Ibnu Majah 2477: Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Amru bin Sukain] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Mutsanna]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin 'Atha] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il Al Makki] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa menggali sumur maka baginya empat puluh hasta sebagai tempat menderum binatang ternak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi