HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/873 Chapter: Mudabbar (budak yang bebas setelah tuannya meninggal)
المدبر

2505

Grade Darussalam:Dha'if
سنن ابن ماجه ٢٥٠٥: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ ظَبْيَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُدَبَّرُ مِنْ الثُّلُثِ قَالَ ابْن مَاجَةَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ يَعْنِي ابْنَ أَبِي شَيْبَةَ يَقُولُ هَذَا خَطَأٌ يَعْنِي حَدِيثَ الْمُدَبَّرُ مِنْ الثُّلُثِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ لَيْسَ لَهُ أَصْلٌ
Sunan Ibnu Majah 2505: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Zhabyan] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Budak Mudabbar itu dari sepertiga". Berkata Ibnu Majah: aku mendengar Utsman yaitu Ibnu Abu Syaibah berkata: "Hadits ini salah, yang dimaksud adalah Hadits: "Budak Mudabbar itu dari sepertiga". Abu Abdillah berkata: "Tidak mempunyai dasar."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi