HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/875 Chapter: al Mukatib (budak yang membebaskan diri dengan tebusan)
المكاتب

2509

Grade Albani:Hasan
سنن ابن ماجه ٢٥٠٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُ الْغَازِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ التَّعَفُّفَ
Sunan Ibnu Majah 2509: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abdullah bin Sa'id], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al 'Ahmar] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada tiga orang yang berhak di tolong oleh Allah: orang yang berperang di jalan Allah, seorang budak mukatab yang ingin merdeka dengan melaksanakan kesepakatan bersama tuannya serta seorang laki-laki yang menikah dengan tujuan menjaga kehormatan diri."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi