HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/882 Chapter: Barangsiapa membebaskan budak yang bersetatus suami isteri, hendaklah dimulai dari suaminya
من أراد عتق رجل وامرأته فليبدأ بالرجل

2523

Grade Albani:Dha'if
سنن ابن ماجه ٢٥٢٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَوْهَبٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَ لَهَا غُلَامٌ وَجَارِيَةٌ زَوْجٌ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُعْتِقَهُمَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ أَعْتَقْتِهِمَا فَابْدَئِي بِالرَّجُلِ قَبْلَ الْمَرْأَةِ
Sunan Ibnu Majah 2523: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah], (Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain), Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalaf Al 'Asqalani] dan [Ishaq bin Manshur], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abdul Majid], telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abdurrahman bin Mauhab] dari [Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah], sesungguhnya dia memiliki seorang budak lelaki dan budak perempuan istrinya, maka dia berkata kepada Rasulullah: "Sesungguhnya aku ingin membebaskan mereka berdua". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kamu hendak membebaskannya maka mulailah dengan yang lelaki sebelum yang perempuan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi