HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

15. Hudud

سنن ابن ماجه

/897 Chapter: Hukuman bagi penuduh (zina tanpa bukti)
حد القذف

2557

Grade Albani:Hasan
سنن ابن ماجه ٢٥٥٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَمَّا نَزَلَ عُذْرِي قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَذَكَرَ ذَلِكَ وَتَلَا الْقُرْآنَ فَلَمَّا نَزَلَ أَمَرَ بِرَجُلَيْنِ وَامْرَأَةٍ فَضُرِبُوا حَدَّهُمْ
Sunan Ibnu Majah 2557: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Amrah] dari [Aisyah]. ia berkata: "Ketika ayat yang membebaskanku dari tuduhan turun, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di atas mjmbar lalu mengemukakan hal tersebut dengan membaca ayat suci Al Qur'an. Dan Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam turun dari mimbar, beliau memerintahkan terhadap dua orang laki-laki dan satu orang untuk dilakukan hukuman had atas mereka."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi