HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

15. Hudud

سنن ابن ماجه

/909 Chapter: Pencuri buah dan calon buahnya tidak dipotong tangannya
لا يقطع في ثمر ولا كثر

2584

Grade Albani:Shahih Bima Qablahu
سنن ابن ماجه ٢٥٨٤: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَخِيهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ
Sunan Ibnu Majah 2584: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Sa'ad bin Sa'id Al Maqburi] dari [Saudaranya] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak ada hukum potong tangan atas pencuri buah dan juga getah kurma."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi