HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

16. Diyat

سنن ابن ماجه

/929 Chapter: Yang tidak ada qishash di dalamnya
ما لا قود فيه

2627

Grade Albani:Hasan
سنن ابن ماجه ٢٦٢٧: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا رِشْدِينُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ ابْنِ صُهْبَانَ عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا قَوَدَ فِي الْمَأْمُومَةِ وَلَا الْجَائِفَةِ وَلَا الْمُنَقِّلَةِ
Sunan Ibnu Majah 2627: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Risydin bin Sa'ad] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Mu'adz bin Muhammad Al Anshari] dari [Ibnu Shuhban] dari [Al Abbas bin Abdul Muthalib], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hukum qishash pada ma'mumah (luka yang tidak berhubungan secara langsung pada perut), pada ja`ifah (luka yang berlubang dan harus dijahit) dan pada munaqqilah (luka yang memindahkan posisi tulang). "

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi