HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

16. Diyat

سنن ابن ماجه

/932 Chapter: Diat (tebusan) bisa diwariskan
الميراث من الدية

2632

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٢٦٣٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بِنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ الدِّيَةُ لِلْعَاقِلَةِ وَلَا تَرِثُ الْمَرْأَةُ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا شَيْئًا حَتَّى كَتَبَ إِلَيْهِ الضَّحَّاكُ بْنُ سُفْيَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَّثَ امْرَأَةَ أَشْيَمَ الضِّبَابِيِّ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا
Sunan Ibnu Majah 2632: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Umar berkata: "Diyat diberikan kepada keluarga terbunuh. Namun istrinya tidak mendapatkan warisan sama sekali dari diyat suaminya, hingga [Dhahhak bin Sufyan] menulis sesuatu kepadanya dengan mengatakan: 'Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan warisan kepada isteri dari Asyyam Adh-Dhababi dari diyat suaminya'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi