HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

16. Diyat

سنن ابن ماجه

/956 Chapter: Wanita hamil tetap wajib menerima qishash
الحامل يجب عليها القود

2684

Grade Albani:Dha'if
سنن ابن ماجه ٢٦٨٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ عَنْ ابْنِ لَهِيعَةَ عَنْ ابْنِ أَنْعُمَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسَيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ وَعُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ وَشَدَّادُ بْنُ أَوْسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ إِذَا قَتَلَتْ عَمْدًا لَا تُقْتَلُ حَتَّى تَضَعَ مَا فِي بَطْنِهَا إِنْ كَانَتْ حَامِلًا وَحَتَّى تُكَفِّلَ وَلَدَهَا وَإِنْ زَنَتْ لَمْ تُرْجَمْ حَتَّى تَضَعَ مَا فِي بَطْنِهَا وَحَتَّى تُكَفِّلَ وَلَدَهَا
Sunan Ibnu Majah 2684: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih] dari [Ibnu Lahi'ah] dari [Ibnu `An'um] dari [Ubadah bin Nusai] dari [Abdurrahman bin Ghanam], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Jabal], [Abu 'Ubaidah bin Al-Jarrah], ['Ubadah bin As-Shamit] dan [Syaddad bin Aus]: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang perempuan apabila membunuh dengan sengaja, maka janganlah dibunuh sehingga dia melahirkan anak yang ada di perutnya jika dia dalam keadaan hamil dan sampai dia dapat memelihara anaknya. Dan jika dia berzina jangan dirajam sampai dia melahirkan anak yang ada di perutnya dan sampai dapat memelihara anaknya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi