HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

18. Waris

سنن ابن ماجه

/968 Chapter: Bagian kakek
فرائض الجد

2713

Grade Albani:1. Shahih Bima Ba'dahu 2. Shahih
سنن ابن ماجه ٢٧١٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ الْمُزَنِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِفَرِيضَةٍ فِيهَا جَدٌّ فَأَعْطَاهُ ثُلُثًا أَوْ سُدُسًا حَدَّثَنَا أَبُو حَاتِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ الطَّبَّاعِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَدٍّ كَانَ فِينَا بِالسُّدُسِ
Sunan Ibnu Majah 2713: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]: telah menceritakan kepada kami [Syababah]: telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Maimun] dari [Ma'qil bin Yasar Al Muzani], ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi oleh seseorang yang menanyakan pembagian harta warisan yang di dalamnya terdapat seorang kakek dimana ia memberi sepertiga atau seperenam." Telah menceritakan kepada kami [Abu Hatim]: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ath Thabba']: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Ma'qil bin Yasar], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan hukum harta warisan bagi seorang kakek yang ada pada kita sebesar seperenam."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi