HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

18. Waris

سنن ابن ماجه

/971 Chapter: Warisan orang Islam dari orang musyrik
ميراث أهل الإسلام من أهل الشرك

2721

Grade Albani:Hasan Shahih
سنن ابن ماجه ٢٧٢١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ الْمُثَنَّى بْنَ الصَّبَّاحِ أَخْبَرَهُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ
Sunan Ibnu Majah 2721: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh]: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Khalid bin Yazid] bahwa [Mutsanna bin Ash Shabbah]: mengabarinya dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya]: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pemeluk dua agama (yang berlainan) tidak boleh saling mewarisi. "

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi