HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

18. Waris

سنن ابن ماجه

/974 Chapter: Kerabat (punya hubungan darah)
ذوي الأرحام

2728

Grade Albani:Hasan Shahih
سنن ابن ماجه ٢٧٢٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنِي بُدَيْلُ بْنُ مَيْسَرَةَ الْعُقَيْلِيُّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ عَنْ الْمِقْدَامِ أَبِي كَرِيمَةَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا وَرُبَّمَا قَالَ فَإِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ وَأَنَا وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ أَعْقِلُ عَنْهُ وَأَرِثُهُ وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ يَعْقِلُ عَنْهُ وَيَرِثُهُ
Sunan Ibnu Majah 2728: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]: telah menceritakan kepada kami [Syababah]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur yang lainnya, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Walid]: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], telah menceritakan kepadaku [Budail bin Maisarah Al 'Uqaili] dari [Ali bin Abu Thalhah] dari [Rasyid bin Sa'ad] dari [Abu Amir Al Hauzani] dari [Al Miqdam Abu Karimah], ia adalah seorang laki-laki penduduk Syam yang merupakan salah satu sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka hal tersebut untuk ahli warisnya. Dan Barangsiapa yang meninggalkan keluarga dan hutang yang memberatkan dirinya, maka diserahkan kepada kami." Dan barang kali Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Maka serahkanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan aku adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. Aku adalah orang yang memmbayarkan diyat dan mewarisinya. Dan paman adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. Dialah yang membayarkan diyat dan yang mendapatkan harta warisan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi