HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

18. Waris

سنن ابن ماجه

/980 Chapter: Larangan dari jual beli perwalian (budak) dan menghibahkannya
النهي عن بيع الولاء وعن هبته

2737

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٢٧٣٧: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ وَسُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ
Sunan Ibnu Majah 2737: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhammad]: telah menceritakan kepada kami [Waki']: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual pewalian dan menghibahkannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi