HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

19. Jihad

سنن ابن ماجه

/997 Chapter: Menambatkan kuda di jalan Allah
ارتباط الخيل في سبيل الله

2778

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٢٧٧٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ حَدَّثَنَا سُهَيْلٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَيْلُ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ أَوْ قَالَ الْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ قَالَ سُهَيْلٌ أَنَا أَشُكُّ الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ الْخَيْلُ ثَلَاثَةٌ فَهِيَ لِرَجُلٍ أَجْرٌ وَلِرَجُلٍ سِتْرٌ وَعَلَى رَجُلٍ وِزْرٌ فَأَمَّا الَّذِي هِيَ لَهُ أَجْرٌ فَالرَّجُلُ يَتَّخِذُهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَيُعِدُّهَا فَلَا تُغَيِّبُ شَيْئًا فِي بُطُونِهَا إِلَّا كُتِبَ لَهُ أَجْرٌ وَلَوْ رَعَاهَا فِي مَرْجٍ مَا أَكَلَتْ شَيْئًا إِلَّا كُتِبَ لَهُ بِهَا أَجْرٌ وَلَوْ سَقَاهَا مِنْ نَهَرٍ جَارٍ كَانَ لَهُ بِكُلِّ قَطْرَةٍ تُغَيِّبُهَا فِي بُطُونِهَا أَجْرٌ حَتَّى ذَكَرَ الْأَجْرَ فِي أَبْوَالِهَا وَأَرْوَاثِهَا وَلَوْ اسْتَنَّتْ شَرَفًا أَوْ شَرَفَيْنِ كُتِبَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ تَخْطُوهَا أَجْرٌ وَأَمَّا الَّذِي هِيَ لَهُ سِتْرٌ فَالرَّجُلُ يَتَّخِذُهَا تَكَرُّمًا وَتَجَمُّلًا وَلَا يَنْسَى حَقَّ ظُهُورِهَا وَبُطُونِهَا فِي عُسْرِهَا وَيُسْرِهَا وَأَمَّا الَّذِي هِيَ عَلَيْهِ وِزْرٌ فَالَّذِي يَتَّخِذُهَا أَشَرًا وَبَطَرًا وَبَذَخًا وَرِيَاءً لِلنَّاسِ فَذَلِكَ الَّذِي هِيَ عَلَيْهِ وِزْرٌ
Sunan Ibnu Majah 2778: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Al Mukhtar], telah menceritakan kepada kami [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada ubun-ubun kuda terdapat kebaikan (surga)." atau Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kuda diikat pada ubun-ubunnya dengan kebaikan (surga). " Suhail berkata: Aku ragu: kebaikan (surga) -sampai hari kiamat-. Kuda terbagi tiga kategori: kuda memberikan pahala kepada pemiliknya, kuda yang menjaga perbuatan dosa pemiliknya dan kuda yang mengakibatkan dosa pada pemiliknya. Adapun kuda yang memberikan pahala, yaitu seseorang yang membawa serta menyiapkannya di jalan Allah. Hal yang demikian tidak ada yang hilang sama sekali dari perutnya kecuali ditulis bagi pemiliknya pahala. Seandainya ia menggembalakannya di tempat penggembalaan, maka tidak ada yang ia makan kecuali ditulis baginya pahala. Seandainya ia memberikannya minum dari air sungai yang mengalir, maka pahala baginya untuk setiap tetes air yang hilang dari perutnya hingga ia menyebutkan pahala juga ada pada air seni dan kotorannya. Dan apabila ia bergerak satu atau dua langkah, maka ditulis baginya pahala bagi setiap langkahnya. Adapun kuda yang bagi pemiliknya dapat menutupinya dari perbuatan dosa, yaitu seseorang yang membawa seekor kuda untuk dimuliakan dan dipercantik. la tidak melupakan hak punggung dan perutnya, baik di saat sulit atau di saat mendapatkan kemudahan. Adapun kuda yang bagi pemiliknya memberikan dosa, yaitu seseorang yang memiliki kuda untuk kesombongan, berbangga-bangga, kecongkakan dan riya kepada manusia, maka hal seperti itu membuat pemiliknya berdosa."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi