HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

19. Jihad

سنن ابن ماجه

/1018 Chapter: Nafl (tambahan harta di luar seperlima)
النفل

2841

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٢٨٤١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ جَارِيَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ مَسْلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفَّلَ الثُّلُثَ بَعْدَ الْخُمُسِ
Sunan Ibnu Majah 2841: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Yazid bin Yazid bin Jabir] dari [Makhul] dari [Ziyad bin Jariyah] dari [Habib bin Maslamah], ia berkata: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan sepertiga (harta rampasan perang) setelah sebelumnya seperlima."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi