HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

20. Manasik

سنن ابن ماجه

/1068 Chapter: Thawaf qarin (bagi yang menggabungkan haji dan umrah)
طواف القارن

2966

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٢٩٦٦: حَدَّثَنَا مُحْرِزُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحْرَمَ بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ كَفَى لَهُمَا طَوَافٌ وَاحِدٌ وَلَمْ يَحِلَّ حَتَّى يَقْضِيَ حَجَّهُ وَيَحِلَّ مِنْهُمَا جَمِيعًا
Sunan Ibnu Majah 2966: Telah menceritakan kepada kami [Muhriz bin Salamah]: telah menceritakan kepada kami ['Abdul Aziz bin Muhammad] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa berniat ihram melaksanakan haji dan umrah (secara bersamaan), maka cukup baginya mengerjakan sekali thawaf, dan tidaklah ia bertahallul sampai ia menyelesaikan hajinya, (barulah kemudian) bertahallul untuk keduanya (haji dan umrah) sekaligus."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi