HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

20. Manasik

سنن ابن ماجه

/1125 Chapter: Membuat tanda luka pada hewan
إشعار البدن

3088

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٣٠٨٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتُوَائِيِّ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَسَّانَ الْأَعْرَجِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْعَرَ الْهَدْيَ فِي السَّنَامِ الْأَيْمَنِ وَأَمَاطَ عَنْهُ الدَّمَ وَقَالَ عَلِيٌّ فِي حَدِيثِهِ بِذِي الْحُلَيْفَةِ وَقَلَّدَ نَعْلَيْنِ
Sunan Ibnu Majah 3088: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Qatadah] dari [Abu Hasan Al A'raj] dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi tanda pada hewan kurban yaitu pada pelana sebelah kanan dan menyingkirkan darah darinya." Dalam haditsnya Ali menyebutkan, "Ketika di Dzul Khulaifah, lalu beliau menggantungkan sepasang sandal."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi