HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

22. Sembelihan

سنن ابن ماجه

/1155 Chapter: Akikah
العقيقة

3157

Grade Darussalam:Hasan
سنن ابن ماجه ٣١٥٧: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ يَزِيدَ بْنَ عَبْدٍ الْمُزَنِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُعَقُّ عَنْ الْغُلَامِ وَلَا يُمَسُّ رَأْسُهُ بِدَمٍ
Sunan Ibnu Majah 3157: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Ayyub bin Musa] bahwa dia menceritakan kepadanya bahwa [Yazid bin Abdul Muzani] menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang anak diaqiqahi dan kepalanya tidak perlu disentuh (dilumuri) dengan darah (hewan kurbannya)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi