HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

22. Sembelihan

سنن ابن ماجه

/1164 Chapter: Larangan untuk memutilasi hewan (masih hidup)
النهي عن صبر البهائم وعن المثلة

3176

Grade Albani:Dha'iful Isnad Jiddan
سنن ابن ماجه ٣١٧٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ مُوسَى بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُمَثَّلَ بِالْبَهَائِمِ
Sunan Ibnu Majah 3176: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abdullah bin Sa'id] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Khalid] dari [Musa bin Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memutilasi hewan ternak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi