HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

23. Buruan

سنن ابن ماجه

/1182 Chapter: Memakan setiap binatang yang bertaring
أكل كل ذي ناب من السباع

3223

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٣٢٢٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي أَبُو إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيُّ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ قَالَ الزُّهْرِيُّ وَلَمْ أَسْمَعْ بِهَذَا حَتَّى دَخَلْتُ الشَّامَ
Sunan Ibnu Majah 3223: Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabah] telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khutsani], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan semua jenis binatang buas yang bertaring." Az Zuhri berkata: "Saya tidak mendengar (hadits ini) sampai saya masuk daerah Syam."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi