HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

25. Minuman

سنن ابن ماجه

/1260 Chapter: Setiap yang memabukkan adalah haram
كل مسكر حرام

3380

Grade Albani:Dha'if, Kecuali Bagian Awal, Maka Itu (Shahih)
سنن ابن ماجه ٣٣٨٠: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ الرَّقِّيُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ حَيَّانَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزِّبْرِقَانِ عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ عَلَى كُلِّ مُؤْمِنٍ وَهَذَا حَدِيثُ الرَّقِّيِّينَ
Sunan Ibnu Majah 3380: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Maimun Ar Raqqi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Hayyan] dari [Sulaiman bin Abdullah bin Az Zabriqan] dari [Ya'la bin Syaddad bin Aus] saya mendengar [Mu'awiyah] berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Setiap yang memabukkan adalah haram bagi setiap mukmin."

Ini adalah hadits penduduk Raqqiyyin.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi