HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

25. Minuman

سنن ابن ماجه

/1260 Chapter: Setiap yang memabukkan adalah haram
كل مسكر حرام

3382

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٣٣٨٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Sunan Ibnu Majah 3382: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [Ayahnya] dari [Abu Musa] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan adalah haram, "

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi