HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

2. Thoharoh dan Sunnah-Sunnahnya

سنن ابن ماجه

/71 Chapter: Larangan kencing di air yang tenang (tidak mengalir)
النهي عن البول في الماء الراكد

339

Grade Albani:Shahih dgn: "Ad Da
سنن ابن ماجه ٣٣٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فَرْوَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ النَّاقِعِ
Sunan Ibnu Majah 339: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Farwah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian kencing di air yang jernih (untuk minum)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi